Beranda | Artikel
Bolehkah Menggali Kubur Muslimin dan Kafir?
Rabu, 30 Januari 2008

BOLEHKAH MENGGALI KUBUR MUSLIMIN DAN KAFIR?

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

Pertanyaan
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Bolehkah menggali kubur muslimin dan kubur orang kafir?

Jawaban
Tentu saja dalam hal ini ada perbedaan antara menggali kubur muslimin dengan menggali kubur orang kafir. Adapun menggali kubur muslimin tidak diperkenankan kecuali setelah menjadi tanah (jasadnya). Yang demikian itu karena menggali kubur mereka akan berakibat merusak bangkai yang dikubur dan mematahkan tulang-tulangnya. Padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.

كَسْرُ عَظْمِ الَْـمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا

“Mematahkan tulang mayat seorang mukmin sama dengan mematahkannya ketika masih hidup” [HR Abu Dawud, Ibnu Majah]

Jadi seorang mukmin mempunyai kehormatan setelah meninggalnya seperti ketika dia mempunyai kehormatan (yang harus dijaga) semasa hidupnya. Tentu saj ini kehormatan dalam batas-batas syar’i

Adapun menggali kubur orang kafir, maka mengingat mereka tidak mempunyai kehormatan, maka dibolehkan menggalinya, berdasarkan apa yang telah dikukuhhkan dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim, bahwa Nabi ketika berhijrah dari Makkah ke Madinah maka yang pertama kali beliau lakukan adalah membangun masjid Nabawi yanga ada sampai sekarang ini.

Ketika itu, tempat tersebut merupakan kebun milik anak yatim Anshar, dan di sana juga terdapat kubur orang-orang musyrik. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada anak-anak yatim tersebut :

ثَامِنُونِي حَائِطَكُمْ

“Juallah hawaith kepadaku”.

Yakni juallah kebunmu kepadaku, tetapi mereka menjawab ; “Itu untuk Allah dan Rasul-Nya, dan kami tidak menginginkan harganya”. Ketika itu bangunannya telah rusak dan di sana ada kubur orang-orang musyrik. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menggali kubur tersebut, lalu tanahnya diratakan. Dan diperintahkan pula untuk menghancurkan bangunan yang tersisa lalu diratakan. Kemudian dibangunlah masjid Nabawi di tanah kebun itu.

Jadi menggali kubur ada dua, kubur muslimin, maka tidak dibolehkan, sedangkan kubur orang kafir dibolehkan.

Dan kami telah mengisyaratkan bahwa menggali kubur muslimin tidak dibolehkan kecuali hingga menjadi tanah (jasadnya). Dan ini kapan terjadi? Berkenan dengan ini berbeda-beda menurut kadar tanahnya. Karena ada tanah yang keras berbatu yang mengakibatkan jasad mayat tetap bertahan beberapa tahun seperti yang dikehendaki Allah. Namun ada pula tanah yang lembab sehingga jasad mayat cepat menjadi tanah. Oleh karena itu tidak mungkin menentukan jangka waktu hancurnya jasad. Seperti dikatakan, “Penduduk kota tersebut lebih mengetahui akan keadaan penduduknya”. Jadi yang menguburkan jasad di tanah tersebut lebih mengetahui jangka perkiraan membusuknya jasad menjadi tanah.

[Diangkat dari rubrik soal-jawab majalah Al-Ashalah no 10, 15-Syawal-1414H. hal. 41-42. Disalin ulang oleh Majalah As-Sunnah Edisi 20/II/1417 – 1996. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Alamat Gedung Umat Islam Lt. II Jl. Kartopuran 241A Surakarta 57152]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2334-bolehkah-menggali-kubur-muslimin-dan-kafir.html